1. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan
untuk memilih bentuk badan usaha yang akan didirikan :
a)
Modal yang diperlukan
Pada bentuk-bentuk badan usaha tersebut,
terdapat kriteria atau persyaratan modal yang harus ada yaitu besarnya jumlah modal usaha antara
bentuk badan usaha yang satu dan bentuk badan usaha yang lain berbeda-beda.
Maka, sebelum ditentukan bentuk badan usaha yang akan didirikan perlu diperhatikan
jumlah modal usaha yang ada. Apabila badan usaha yang akan didirikan memerlukan
modal yang tidak terlalu banyak, sebaiknya dipilih badan usaha perorangan.
Sebaliknya, apabila badan usaha yang didirikan memerlukan modal dalam jumlah
sangat besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
b)
Bidang
usaha/kegiatannya
Jenis usaha yang akan dilaksanakan (jasa,
industri, perdagangan, dan sebagainya) berkaitan dengan produk yang akan
dihasilkan. Apabila badan usaha yang akan didirikan berfokus pada kegiatan
bidang perdagangan atau jasa, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan
atau persekutuan. Namun, apabila badan usaha yang akan didirikan bergerak di
bidang industri yang membutuhkan modal besar, sebaiknya dipilih bentuk badan
usaha PT.
c)
Penentuan tanggung jawab perusahaan
Besarnya tanggung jawab dalam mengelolaan
suatu badan usaha berbeda-beda tergantung pada bentuk badan usaha
d)
Tingkat risiko yang dihadapi
besarnya kecilnya resiko yang harus di
hadapi dalam mengelolah suatu badan usaha juga tergantung pada bentuk usaha
yang dipilih. Apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai kemungkinan
risiko kecil, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau
persekutuan. Namun apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai resiko
cukup besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT.
e)
Prinsip-prinsip pengawasan yang akan di gunakan
prinsip-prinsip
pengawasan dan luas sempitnya pengawasan yang akan digunakan menjadi
pertimbangan dalam pemilihan bentuk badan usaha.
f)
Cara pembagian keuntungan
Pembagian keuntungan adalah salah satu
faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk badan usaha. Pembagian laba
pada antara bentuk usaha yang satu dan yang lain tidak sama. Untuk itu,
pemilihan bentuk usaha harus mempertimbangkan rencana pembagian laba dari badan
usaha tersebut. Apabila mengharapkan keuntungan dapat dinikmati sendiri,
sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan. Sebaliknya, apabila
keuntungan ingin dinikmati secara bersama-sama, sebaiknya dipilih bentuk badan
usaha persekutuan atau PT.
g)
Undang-undang dan peraturan pemerintah
Dalam hal perizinan, izin usaha pada bentuk
usaha yang satu dan lain berbeda –beda.Penentuan bentuk badan usaha perlu
disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kegiatan badan
usaha tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerinah.
2. Orang cenderung merubah bentuk perusahaan
perseorangan kebentuk usaha perseroan terbatas (PT)
Alasan orang cenderung merubah bentuk perusahaan
perseorangan ke bentuk usaha perseroan terbatas (PT) karena Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang di kelola secara perseorangan serta
memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan dan modalnya
berasal dari milik sendiri dan biasaya perusahaan perseorangan modal usahanya
kecil sehingga sukar untuk berkembang, seluruh kerugian menjadi tanggungan
pemilik, hidup dan mati badan usaha ditangan pemilik, sedangkan Perseroan
terbatas adalah badan usaha yang
berbentuk badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham biasanya alasan orang lebih memilih bentuk usaha perseroan
terbatas (PT) karena mudah berkembang , biasanya keuntungannya lebih besar, mudah
memperoleh/ menambah modal dengan jalan menjual saham dan sebagainya .
3. Bentuk Usaha Koperasi cocok dengan bentuk
rakyat Indonesia
Dalam
mengahadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan
UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidakberdayaan ekonomi seperti ini
kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam
pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana produksi. Hal ini
menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi),
dengan saling membantu dan bekerjasama tidak saja untuk menghadapi oligopolies
dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan
memasarkan hasil produksinya. Dan koperasi merupakan badan usaha yang sesuai
dengan kepribadian bangsa indonesia, sesuai dengan UUD’45 pasal 33 ayat 1 :
“perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”
dan menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 1, koperasi merupakan badan usaha yang
beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi telah berhasil memperkrasai
organisasi-organisasi koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur
organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan
kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari
kelompok-kelompok orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan social budaya.
4. Jenis- Jenis usaha komoditi
-
Perternakan
-
Bahan bakar dan fosil
-
Batu bara
-
Logam industri
-
Perikanan
-
Logam mulia
-
Pertanian
-
Pengelolaan sampah
Nama kelompok :
- Ari Pambudi
- Devi Septiani
- Lesi Anta Tarigan
- Rachmad Budi Prakoso
- Ranti Mustika
Nama kelompok :
- Ari Pambudi
- Devi Septiani
- Lesi Anta Tarigan
- Rachmad Budi Prakoso
- Ranti Mustika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar