Jumat, 24 Oktober 2014

tugas 2 (kelompok)



1.       Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan untuk memilih bentuk badan usaha yang akan didirikan :
a)      Modal yang diperlukan
Pada bentuk-bentuk badan usaha tersebut, terdapat kriteria atau persyaratan modal yang harus  ada yaitu besarnya jumlah modal usaha antara bentuk badan usaha yang satu dan bentuk badan usaha yang lain berbeda-beda. Maka, sebelum ditentukan bentuk badan usaha yang akan didirikan perlu diperhatikan jumlah modal usaha yang ada. Apabila badan usaha yang akan didirikan memerlukan modal yang tidak terlalu banyak, sebaiknya dipilih badan usaha perorangan. Sebaliknya, apabila badan usaha yang didirikan memerlukan modal dalam jumlah sangat besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT).

b)       Bidang usaha/kegiatannya
Jenis usaha yang akan dilaksanakan (jasa, industri, perdagangan, dan sebagainya) berkaitan dengan produk yang akan dihasilkan. Apabila badan usaha yang akan didirikan berfokus pada kegiatan bidang perdagangan atau jasa, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun, apabila badan usaha yang akan didirikan bergerak di bidang industri yang membutuhkan modal besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT.

c)       Penentuan tanggung jawab perusahaan
Besarnya tanggung jawab dalam mengelolaan suatu badan usaha berbeda-beda tergantung pada bentuk badan usaha

d)      Tingkat risiko yang dihadapi
besarnya kecilnya resiko yang harus di hadapi dalam mengelolah suatu badan usaha juga tergantung pada bentuk usaha yang dipilih. Apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai kemungkinan risiko kecil, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai resiko cukup besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT.

e)      Prinsip-prinsip pengawasan yang akan di gunakan
prinsip-prinsip pengawasan dan luas sempitnya pengawasan yang akan digunakan menjadi pertimbangan dalam pemilihan bentuk badan usaha.

f)       Cara pembagian keuntungan

Pembagian keuntungan adalah salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk badan usaha. Pembagian laba pada antara bentuk usaha yang satu dan yang lain tidak sama. Untuk itu, pemilihan bentuk usaha harus mempertimbangkan rencana pembagian laba dari badan usaha tersebut. Apabila mengharapkan keuntungan dapat dinikmati sendiri, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan. Sebaliknya, apabila keuntungan ingin dinikmati secara bersama-sama, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha persekutuan atau PT.

g)      Undang-undang dan peraturan pemerintah

Dalam hal perizinan, izin usaha pada bentuk usaha yang satu dan lain berbeda –beda.Penentuan bentuk badan usaha perlu disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kegiatan badan usaha tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerinah.

2.       Orang cenderung merubah bentuk perusahaan perseorangan kebentuk usaha perseroan terbatas (PT)
Alasan orang cenderung merubah bentuk perusahaan perseorangan ke bentuk usaha perseroan terbatas (PT) karena Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang di kelola secara perseorangan serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan dan modalnya berasal dari milik sendiri dan biasaya perusahaan perseorangan modal usahanya kecil sehingga sukar untuk berkembang, seluruh kerugian menjadi tanggungan pemilik, hidup dan mati badan usaha ditangan pemilik, sedangkan Perseroan terbatas  adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham biasanya alasan orang lebih memilih bentuk usaha perseroan terbatas (PT) karena mudah berkembang , biasanya keuntungannya lebih besar, mudah memperoleh/ menambah modal dengan jalan menjual saham dan sebagainya .

3.       Bentuk Usaha Koperasi cocok dengan bentuk rakyat Indonesia

 Dalam mengahadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidakberdayaan ekonomi seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana produksi. Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerjasama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Dan koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia, sesuai dengan UUD’45 pasal 33 ayat 1 : “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” dan menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 1, koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi telah berhasil memperkrasai organisasi-organisasi koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi,  gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan social budaya.

4.       Jenis- Jenis usaha komoditi
-          Perternakan
-          Bahan bakar dan fosil
-          Batu bara
-          Logam industri
-          Perikanan
-          Logam mulia
-          Pertanian
-          Pengelolaan sampah



Nama kelompok :
- Ari Pambudi
- Devi Septiani
- Lesi Anta Tarigan
- Rachmad Budi Prakoso
- Ranti Mustika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar